Pengadilan Negeri Purwokerto Sosialisasikan Gerakan Anti Gratifikasi Dan Layanan Hukum

BANYUMAS - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara "Public Campaign Anti Gratifikasi dan Layanan Hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto" Senin 14 April 2025 di Pendopo Si Panji Purwokerto. Acara ini menghadirkan Lurah dan Kepala Desa yang berada di wilayah hukum PN Purwokerto dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Eddy Daulata Sembiring mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari kegiatan yang diadakan adalah untuk menghilangkan rasa canggung masyarakat yang mungkin merasa ragu atau sungkan untuk datang ke pengadilan. Eddy menyampaikan bahwa pengadilan harus menjadi "rumah" bagi masyarakat, dengan memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan dekat dengan kebutuhan mereka.
"Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Purwokerto, serta merasa nyaman saat berurusan dengan kami," jelasnya.
Pada kesempatan ini para kepala desa dan lurah mendapatkan pemahaman gratififikasi dan beberapa program unggulan yang ada, seperti program prodeo yang memberikan fasilitas pengajuan perkara secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dan memenuhi syarat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan prosedur yang lebih cepat dan transparan dalam pengurusan berbagai dokumen di pengadilan.
Eddy menambahkan bahwa PN Purwokerto juga akan memperkenalkan berbagai prosedur yang sudah ditetapkan dengan standar operasional yang jelas, tanpa adanya pungutan liar (pungli).
"Kami pastikan bahwa semua proses yang dilakukan di pengadilan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipersulit," lanjutnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin mengenal pengadilan dan dapat memanfaatkan layanan yang ada tanpa rasa takut atau khawatir, serta membantu mengurangi pelanggaran hukum di wilayah hukum PN Purwokerto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie saat membuka acara mengatakan, bahwa kegiatan ini mencakup empat hal penting, termasuk Public Campaign yang ditujukan untuk para Lurah dan Kepala Desa di wilayah hukum PN Purwokerto. Agus menjelaskan, bahwa salah satu informasi penting yang akan disampaikan adalah kemudahan dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke pengadilan karena surat tersebut sudah bisa diunduh melalui aplikasi.
"Ini akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tanpa harus mengunjungi pengadilan," katanya.
Agus menginformasikan bahwa kalau dulu panggilan sidang dikirim ke Balai Desa atau Balai Kelurahan namun saat ini pengiriman surat panggilan sidang langsung ke alamat, yang dilakukan melalui kerja sama antara PN Purwokerto dan kantor pos. Hal ini bertujuan untuk memastikan surat panggilan sampai ke tangan masyarakat tanpa melibatkan Lurah atau Kepala Desa secara langsung.
Agus menambahkan bahwa PN Purwokerto juga telah menyediakan layanan prodeo, yaitu pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai program yang disediakan pengadilan dan memanfaatkannya dengan baik," pungkasnya.
Senin, 14 April 2025